Pengertian, Syarat Sahnya, dan Berakhirnya Kontrak
Pengertian Hukum Kontrak Secara Umum
Hukum kontrak merupakan sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak maupun lebih sesuai dengan kesepakatan yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum kontrak berkaitan erat dengan perbuatan sebelum kontrak yaitu menyangkut dengan penawaran dan penerimaan dan juga berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.
Di samping itu, terdapat pula hukum kontrak internasional, yang merupakan sejumlah ketentuan ataupun aturan yang mengatur pembentukan, kegiatan ekonomi, dan pelaksanaan kontrak di antara berbagai pihak yang bersifat internasional.
Hukum kontrak berfokus pada perlindungan harapan atau cita-cita individu, bisnis, dan pemerintah terkait dengan pelaksanaan suatu kontrak. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum kontrak berfungsi sebagai jaminan terhadap keadilan pertukaran antar individu.
Pengertian Kontrak
Kontrak bersumber dari bahasa Inggris yakni contract atau dalam bahasa Belanda dikenal dengan overeenkomst (perjanjian). Sementara dalam pasal 1313 KUH Perdata telah dijelaskan mengenai pengertian dari kontrak (perjanjian) sebagai suatu tindakan yang mana satu pihak (orang) atau pun lebih mengikatkan dirinya dengan satu pihak lainnya ataupun lebih.
Sementara itu, R. Subekti juga ikut mendefinisikan perjanjian sebagai sebuah peristiwa yang mana satu orang berjanji kepada orang lain untuk menjalankan atau melaksanakan suatu hal.
Singkatnya, kontrak mencakup dengan berbagai janji yang berhubungan dengan hak dan kewajiban para pihak yang melakukannya baik itu secara lisan maupun tulisan. Namun, kontrak yang tertulis memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi.
Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Sebuah kontrak baru dapat dikatakan sah dan terikat jika kontrak itu sendiri telah memenuhi berbagai syarat sesuai yang sudah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
- Setiap pihak yang melaksanakan kontrak sama-sama sepakat untuk mengikatkan dirinya.
- Setiap pihak memiliki kecakapan untuk melaksanakan suatu perikatan.
- Adanya suatu hal tertentu.
- Terdiri dari suatu sebab yang dapat dihalalkan oleh syariah.
Salim H.S juga menyebutkan beberapa syarat sahnya kontrak atau perjanjian dengan berpedoman pada pasal 1320 KUH Perdata, diantaranya:
- Terdapat kesepakatan di antara kedua pihak.
- Sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
- Terdapat objek kontrak.
- Terdapat kausa yang dibenarkan agama (halal).
Berakhirnya Kontrak
Menyangkut dengan berakhirnya suatu kontrak telah dijelaskan dalam KUH Perdata, tepatnya pada pasal 1381:
- Karena adanya pembayaran.
- Adanya penawaran pembayaran tunai, yang dilanjut dengan penyimpanan atau penitipan.
- Disebabkan oleh pembaharuan utang.
- Terdapat pencampuran utang.
- Karena pembebasan utang.
- Karena rusaknya atau musnahnya barang yang terutang.
- Disebabkan oleh kebatalan ataupun pembatalan.
- Berlakunya suatu syarat batal.
- Karena telah berakhirnya waktu.
Sementara itu, Salim H.S juga ikut menjelaskan mengenai sebab berakhirnya suatu kontrak, antara lain:
- Pembayaran.
- Novasi atau juga disebut dengan pembaharuan utang.
- Kompensasi.
- Adanya konfusio, yaitu pencampuran utang.
- Terjadinya pembebasan utang.
- Adanya kebatalan atau pembatalan.
- Berlakunya syarat batal.
- Karena jangka waktu kontrak sudah berakhir.
- Adanya kesepakatan oleh kedua pihak.
- Pemutusan kontrak secara sepihak.
- Karena putusan pengadilan.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Syarat Sahnya, dan Berakhirnya Kontrak"