Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Berakhirnya Akad

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Berakhirnya Akad


Pengertian Akad

Akad secara umum didefinisikan sebagai sesuatu yang diikatkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri atau orang lain dengan kata harus. Baik itu berupa nadzar, sumpah atau sejenisnya dikategorikan sebagai akad, begitu juga dengan jual beli dan sejenisnya dianggap sebagai akad.

Adapun pengertian akad menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dilaksanakan oleh seseorang atas dasar keinginannya sendiri, seperti halnya wakaf, talak, dan pembebasan, atau segala sesuatu yang pembentukannya memerlukan keinginan dari dua orang, contohnya jual beli, sewa-menyewa, perwakilan, dan juga gadai.

Di samping itu, Taufiq juga ikut mendefinisikan akad sebagai apa yang menjadi ketetapan seseorang untuk melaksanakannya yang muncul hanya dari satu atau dua kehendak.

Dapat dikatakan bahwa akad terdiri dari perbuatan hukum yang terjadi dari kehendak satu atau dua pihak.

Rukun-rukun dan Syarat-syarat Akad

Rukun-rukun Akad

Hasbi Ash-Shiddieqy dan Ahmad Basyir menyebutkan bahwa rukun akad terdiri dari:

  • Aqid (adanya pihak yang melaksanakan akad).
  • Ma’qud Alaih (adanya barang atau sesuatu yang diakadkan)
  • Shighat Al-Aqd (adanya ijab dan qabul).

Syarat-syarat Akad Secara Umum

Adapun yang menjadi syarat-syarat akad antara lain:

  • Setiap pihak yang melaksanakan akad harus sudah cakap untuk bertindak atau ahli.
  • Hal yang ditetapkan sebagai objek akad dapat menerima hukum akad.
  • Tidak boleh menggunakan akad untuk hal-hal yang dilarang oleh syariah.
  • Akad yang dilakukan tentunya harus memberikan faedah atau manfaat.
  • Adanya suatu tempat untuk melaksanakan akad.

Berakhirnya Akad

Suatu akad yang dilakukan akan berakhir apabila:

  • Sudah tercapainya maksud atau tujuan.
  • Terjadi fasakh atau sudah berakhir waktunya.

Sementara itu Abdul Manan menjelaskan bahwa suatu akad akan berakhir bila disebababkan oleh hal-hal berikut:

  • Telah terpenuhinya tujuan dari akad itu sendiri.
  • Adanya pembatalan atau juga disebut dengan fasakh.
  • Putus demi hukum.
  • Karena adanya kematian salah satu pihak atau keduanya.
  • Tidak adanya persetujuan.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Rukun, Syarat, dan Berakhirnya Akad"