Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Asas, Prinsip Operasional, Penghimpunan Dana, dan Produk Pembiayaan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

Pengertian, Asas, Prinsip Operasional, Penghimpunan Dana, dan Produk Pembiayaan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

Pengertian BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

BMT (Baitul Maal wa Tamwil) terdiri dari dua istilah utama yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Secara bahasa baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil bermakna rumah usaha. Bait berarti rumah dan tamwil berarti pengembangan harta benda. Sehingga baitul tamwil adalah suatu tempat yang dimanfaatkan untuk menjalankan usaha atau mengelola harta kekayaan.

Baitul Maal lebih mengacu pada berbagai usaha yang bersifat non-profit, seperti halnya mengumpulkan dana yang bersumber dari zakat, infaq, dan sedekah, yang selanjutnya dialokasikan kepada pihak yang membutuhkan atau berhak untuk menerimanya. Sedangkan baitul tamwil lebih mengarah pada penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat komersial (mencari keuntungan) atau menghasilkan nilai tambah baru yang bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa baitul maal memiliki fungsi dalam hal mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dan sosial. Sedangkan baitul tamwil adalah lembaga bisnis yang berfokus pada perolehan laba. Sehingga dapat disimpulkan bahwa BMT merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang bisnis dan juga sosial.

Asas dan Landasan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

BMT pada dasarnya berasaskan Pancasila dan UUD’45 serta berlandaskan pada syariah Islam, keimanan, dan juga ketakwaan.

Dalam hal ini Muhammad Ridwan juga menjelaskan bahwa BMT berasaskan Pancasila dan UUD’45 serta berpedoman pada prinsip syariah islam, nilai-nilai keimanan, keterpaduan atau menyeluruh (kaffah), adanya nilai kekeluargaan atau koperasi, terdapat nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, dan terakhir profesionalisme.

Status dan legalitas hukum BMT antara lain:
  1. Kelompok swadaya masyarakat yang terletak di bawah pengawasan PINBUK sesuai dengan Nashkah Kerjasama YINBUK dengan PHBK - Bank Indonesia.
  2. Sejalan dengan Hukum Koperasi: a) koperasi simpan pinjam syariah (KSP Syariah), koperasi serba usaha syariah (KSU Syariah) atau koperasi unit desa syariah (KUD Syariah), dan unit usaha otonom dari koperasi seperti KUD, Kopontren, ataupun sebagainya.
Oleh karena itu, keberadaan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) dianggap sebagai organisasi yang sah dan legal. Dengan berperan sebagai lembaga keuangan syariah, BMT tentu saja harus memegang teguh prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah, beroperasi dengan cara menggabungkan antara sisi sosial dan bisnis, bersifat kekeluargaan dan kebersamaan demi menuju kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Prinsip Operasional BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

Dalam menjalankan usahanya, BMT sangat mengedepankan nilai-nilai keagamaan, kemandirian, kebersamaan, dan konsisten. Secara garis besar BMT berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini:
  • Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai syariah dan muamalah Islam ke dalam sistem operasionalnya.
  • Keterpaduan atau kaffah, yang mana nilai-nilai keagamaan berguna untuk mengarahkan dan menggerakkan etika dan juga moral yang dinamis, progressif, proaktif, adil, dan tentunya berakhlak mulia.
  • Adanya kebersamaan atau koperasi, kemandirian, dan profesionalisme.
  • Istiqamah, adanya unsur konsisten, konsekuen, kontinuitas, atau berkelanjutan dan tidak mengeluh.

Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha Baitul Maal wa Tamwil yang dilaksanakan dengan kegiatan usaha penyimpanan. Simpanan itu sendiri merupakan dana yang dipercayakan oleh para anggota, calon anggota, ataupun BMT lainnya dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka.

Dana yang disimpan tersebut tentu saja dapat dilakukan penarikan kapanpun si penyimpan membutuhkannya. Namun, ada sedikit perbedaan dengan simpanan berjangka yang hanya dapat ditarik atau diambil dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Sementara itu, menurut Undang-undang no.7 tahun 1992 pasal 1 simpanan merupakan dana yang dipercayakan oleh pihak masyarakat kepada pihak bank sejalan dengan perjanjian penyimpanan dana baik itu dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, ataupun berbagai bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Produk Pembiayaan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)

Secara umum dana digunakan oleh BMT untuk membiayai kegiatan usaha yang berbasis jual beli ataupun syirkah (perkongsian). Penyaluran dana berdasarkan jual beli biasanya menggunakan akad sebagai berikut:
  • Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad jual beli denga cara pembayaran kembali harga pokok barang dan keuntungannya secara angsuran.
  • Murabahah adalah pembiayaan akad jual beli dengan cara pembayaran kembali harga pokok dan keuntungan sesudah jatuh tempo.
  • Sementara itu, penyaluran dana yang didasarkan pada syirkah (perkongsian) menggunakan akad:
  • Musyarakah adalah akad kerja sama yang mana BMT dan anggotanya membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
  • Mudharabah adalah pembiayaan akad kerja sama yang mana BMT dan anggotanya membiayai usaha tanpa adanya penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
Secara sekilas, produk pembiayaan yang ada di Baitul Maal wa Tamwil dikategorikan ke dalam empat prinsip utama yaitu:
  • Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah, muzaraah mukhabarah, musaqah).
  • Prinsip jual beli (bai al-murabahah, bai al-salam, bai al-istishna).
  • Prinsip sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik).
  • Prinsip jasa (al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah, ar-rahn, al-qard).

Posting Komentar untuk "Pengertian, Asas, Prinsip Operasional, Penghimpunan Dana, dan Produk Pembiayaan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)"