Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan, Serta Jaminan Keadilan

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan, Serta Jaminan Keadilan


Munculnya sikap keterbukaan berhubungan dengan jaminan keadilan. Keterbukaan dapat dikatakan sebagai sikap jujur, adil, rendah, hati, dan menerima pendapat orang lain. Sementara keadilan lebih mengarah pada pengakuan dan perlakuan yang sesuai antara hak dan kewajiban.


Pengertian Keterbukaan dan Keadilan


Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, adil, rendah hati, dan menerima berbagai pendapat dan kritik orang lain. Adapun menurut KBBI, keterbukaan merupakan hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, yang menjadi dasar dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, keterbukaan dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku terbuka yang dimiliki oleh seseorang dalam beraktivitas atau berhubungan dengan orang lain.

Sementara itu, keadilan menurut KBBI adalah kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang seimbang atau tidak berat sebelah. Keadilan juga dapat dikatakan sebagai sikap yang bersifat tidak sewenang-wenang atau tidak menyalahgunakan hak orang lain.

Definisi keadilan menurut Ensiklopedi Indonesia yaitu: tidak berat sebelah, memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya, memahami dengan betul mana yang disebut hak dan mana yang disebut kewajiban, memahami apa yang dikategorikan benar dan yang salah, bertindak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, berbuat adil berarti tidak fasiq (melalaikan amanah).

Adapun pengertian keadilan menurut para ahli antara lain:

  • Aristoteles, keadilan merupakan kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan dapat berarti cocok atau sesuai dengan aturan. Menurutnya, ada lima jenis keadilan yaitu keadilan komutatif (perlakuan terhadap orang lain tanpa memandang jasa yang sudah diberikannya), keadilan distributif (perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa yang sudah diberikan), keadilan kodrat alam (memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan apa yang telah diberikan kepadanya), keadilan konvensional (bila warga mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan), dan keadilan perbaikan (usaha untuk memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar).
  • Plato, keadilan dapat dikatakan sebagai pengendalian diri, termasuk pengendalian perasaan oleh akal sehat. Berdasarkan pandangan Plato, maka keadilan terdiri dari: keadilan moral (perlakuan yang wajar atau seimbang antara hak dan kewajiban) dan keadilan prosedural (melakukan perbuatan adil sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan).

Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Jaminan keadilan pada dasarnya hanya bisa dicapai bila hukum diterapkan dengan tidak memperhatikan aspek subjektivitas. Dalam hukum, tuntutan keadilan berarti keadilan menuntut agar hukum dapat berlaku secara umum dan harus adil. Suatu penyelenggaraan pemerintahan dapat dikatakan baik bila didasari oleh asas: kepastian hukum, keseimbangan, kesamaan, larangan kesewenang-wenangan, larangan penyalahgunaan wewenang, bertindak cermat, perlakuan yang jujur, meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, dan penyelenggaraan kepentingan umum.

Jaminan keadilan bagi warga negara terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945: bidang hukum dan pemerintahan pasal 27, bidang politik pasal 28, bidang hak asasi manusia pasal 28 A - 28 J, bidang keagamaan pasal 29, bidang pertahanan negara pasal 30, bidang pendidikan dan kebudayaan pasal 31 dan 32, dan bidang kesejahteraan sosial pasal 33 dan 34.

Posting Komentar untuk "Pengertian Keterbukaan dan Keadilan, Serta Jaminan Keadilan"