Pengertian Pembiayaan Kerja Sama Usaha, Mudharabah, Musyarakah, Investasi, dan Modal Kerja
Pembiayaan kerja sama usaha menjadi ciri khas atau pembeda bank syariah dengan bank konvensional, dalam kasus ini, bank syariah tidak membebankan bunga kepada para nasabah, akan tetapi bank juga ikut serta dalam investasi, sehingga keuntungan yang diperoleh berupa bagi hasil usaha. Adapun pengertian pembiayaan kerja sama usaha, mudharabah, musyarakah, investasi, dan modal kerja akan dibahas di bawah ini:
Pengertian Pembiayaan Kerja Sama Usaha
Pembiayaan kerja sama usaha adalah kegiatan penyediaan dana dalam bentuk kerja sama usaha, yang dilakukan antara pihak bank dengan pihak yang memerlukan dana untuk membesarkan usahanya. Adapun hasil yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan atau disepakati sebelumnya. Pembiayaan yang menggunakan prinsip kerja sama usaha terbagi kepada dua yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Pengertian Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang melibatkan sahibul mal dan mudharib, dalam kasus perbankan bank yang akan bertindak sebagai sahibul mal dan nasabah sebagai mudharib. Tugas dari mudharib itu sendiri untuk mengelola atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan atau persyaratan yang telah disepakati bersama.
Dalam pembiayaan mudharabah bank syariah akan memberikan modal 100% dan nasabah yang akan mengelolanya atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh pihak bank. Hasil dari usaha akan dibagikan antara nasabah dan bank dengan nisbah yang telah tercantum dalam akad.
Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Berikut merupakan beberapa ketentuan pembiayaan mudharabah:
- Dana yang didapatkan dari pembiayaan mudharabah harus digunakan atau dimanfaatkan untuk usaha yang sifatnya produktif atau menghasilkan.
- Bank syariah harus memberikan 100% modal usaha untuk suatu proyek dan nasabah harus mengelolanya dengan sungguh-sungguh.
- Mudharib dapat memilih jenis usaha tertentu yang dianggapnya produktif atau menghasilkan.
- Jangka waktu pembiayaan, teknik pengembalian modal, dan bagi hasil harus ditentukan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama.
- Dana yang disalurkan oleh bank kepada nasabah harus disebutkan dengan jelas dalam bentuk uang tunai, bukan piutang.
- Jika usaha yang dijalankan mudharib mengalami kerugian, maka bank harus menanggungnya, akan tetapi bila kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka mudharib yang akan menanggungnya.
- Bank syariah diperbolehkan untuk meminta jaminan dari nasabah, hal ini bertujuan agar nasabah tidak dengan sengaja melakukan kesalahan atau kelalaian.
- Kriteria jenis usaha, prosedur pembiayaan, pengusaha, dan metode pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kebijakan bank.
Pengertian Pembiayaan Musyarakah
- Syirkah al-milk adalah syirkah yang terjadi akibat adanya dua pihak atau lebih secara kebetulan mendapatkan hak kepemilikan bersama atas suatu aset atau kekayaan, tanpa melalui perjanjian kemitraan yang resmi. Syirkah ini biasanya berasal dari warisan.
- Syirkah al-uqud adalah syirkah yang terjadi karena adanya perjanjian investasi bersama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dan bersedia untuk membagi keuntungan dan menanggung risiko bersama. Syirkah al-uqud terbagi kepada: syirkah mufawwadah, syirkah inan, syirkah wujuh, syirkah amal, dan syirkah mudharabah.
Posting Komentar untuk "Pengertian Pembiayaan Kerja Sama Usaha, Mudharabah, Musyarakah, Investasi, dan Modal Kerja"