Pengertian, Asas Hukum, dan Jenis-jenis Motivasi Ekonomi Islam
Motivasi ekonomi dapat dikatakan sebagai suatu faktor pendorong yang membuat seseorang lebih bersemangat untuk melakukan aktivitas ekonomi, yang pada umumnya terbentuk secara alami tanpa adanya paksaan. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian motivasi ekonomi, motivasi dan asas hukum ekonomi Islam, dan jenis-jenis motivasi ekonomi Islam, di bahas di bawah ini:
Pengertian Motivasi Ekonomi
Motivasi dapat diartikan sebagai sebuah keinginan untuk memperoleh suatu objek dengan cara menggunakan objek lain sebagai perantaranya. Mitchell, menyatakan bahwa motivasi pada dasarnya mewakili berbagai proses psikologikal, yang berarti timbul, diarahkan, dan terjadinya kegiatan sukarela yang mengarah pada tujuan tertentu.
William juga ikut mengartikan motivasi sebagai suatu keadaan yang mendorong manusia untuk berusaha mendapatkan apa yang diinginkan atau menuju tujuan tertentu. Motivasi adalah gairah atau semangat seseorang yang dapat menggerakkan langkahnya untuk menuju tempat usaha, belajar, beribadah, dan sebagainya.
Adapun menurut Douglas, motivasi timbul jika seseorang mempunyai rencana yang bersifat dinamis dan real mengenai apa yang ingin dicapainya, dan yang setiap saat menggerakkannya untuk meraih keinginan atau cita-citanya tersebut.
Pada dasarnya, inti dari motivasi adalah sebuah harapan atau keinginan untuk menggapai apa yang diinginkan dengan memikirkan cara atau teknik tertentu untuk mendapatkannya. Harapan-harapan tersebut bisa saja timbul dari keyakinan keagamaan, masyarakat, atau dari individu itu sendiri.
Secara tidak langsung, motivasi akan mendorong seseorang untuk hidup dalam keadaan yang lebih maju dan modern serta lebih bersemangat. Sementara itu, tujuan motivasi menurut Roy Garn yaitu untuk pertahanan diri, mendapatkan pengakuan, adanya cinta kasih, dan terakhir untuk mendapatkan uang.
Motivasi memiliki beragam manfaat menarik, di antaranya yaitu:
- Memberikan semangat, gairah, dan juga kedisiplinan dalam bekerja.
- Meningkatkan rasa memiliki, loyalitas, dan partisipasi.
- Meningkatkan kreativitas dan kemampuan untuk terus maju dan berkembang.
- Meningkatkan produktivitas, prestasi, kesejahteraan, moral, kepuasan, rasa tanggung jawab terhadap tugas atau apa yang diamanahkan kepadanya, dan lain sebagainya.
Motivasi dan Asas Hukum Ekonomi Islam
- Asas tabad al-manafi adalah asas saling bantu membantu atau kerja sama antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan utama yaitu untuk saling memberikan manfaat demi tercapainya kesejahteraan bersama. Asas kerja sama atau tabad al-manafi secara tidak disadari dapat meningkatkan kualitas kehidupan menjadi lebih harmonis, tolong-menolong, tingginya nilai persaudaraan, terhindar dari pertikaian dan permusuhan, dan sebagainya.
- Asas pemerataan adalah asas yang memiliki hubungan erat dengan nilai-nilai keadilan dalam aktivitas ekonomi, yang bertujuan agar kekayaan tidak hanya dapat dirasakan oleh sebagian orang saja, tapi harus didistribusikan secara merata agar tidak terjadi kesenjangan dalam lapisan masyarakat.
- Asas 'an taradhin adalah asas suka sama suka, di mana setiap jenis transaksi ekonomi yang dilakukan, baik antar-individu atau kelompok harus selalu didasari oleh rasa suka sama suka atau rela sama rela, tidak dibenarkan adanya pemaksaan, penipuan, pertikaian, dan lain sebagainya. Dengan adanya asas 'an taradhin (suka sama suka), maka setiap pelaku ekonomi akan merasakan adanya kebebasan dan kesenangan dalam melakukan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya akan membuat perekonomian menjadi stabil. Islam tidak melarang adanya kebebasan dalam beraktivitas, asalkan kebebasan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak melanggar aturan syariah.
- Asas keadilan adalah asas yang mengharuskan segala bentuk kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara yang adil atau tidak memihak sebelah.
- Asas 'adam al-gharar adalah asas yang menyatakan bahwa setiap aktivitas atau transaksi ekonomi yang dilakukan tidak boleh terdapat tipu daya yang dapat mengarah pada kerugian salah satu pihak yang bertransaksi, yang pada akhirnya dapat terjadi permusuhan dan perkelahian.
- Asas al-birr wa al-taqwa adalah asas yang mewajibkan bahwa kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan harus bertujuan untuk berbuat kebaikan dan dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Atau dalam kata lain, bukan aktivitas atau transaksi ekonomi yang mengarah pada perbuatan maksiat dan hal-hal yang dilarang lainnya.
- Asas musyarakah adalah asas yang menyatakan bahwa semua bentuk kerja sama ekonomi yang dilakukan harus memberikan manfaat atau hasil yang positif kepada semua pihak yang terhubung di dalamnya. Dengan demikian, dalam hal kepemilikan suatu aset atau harta benda, terdapat hak orang lain juga yang harus didistribusikan atau disalurkan.
Jenis-jenis Motivasi Ekonomi Islam
- Motivasi intrinsik adalah sebuah keinginan yang timbul secara alami dalam diri seseorang untuk melakukan aktivitas atau tindakan ekonomi.
- Motivasi ekstrinsik adalah suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi yang muncul karena adanya dorongan atau usaha dari orang lain.
- Motivasi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Motivasi dalam rangka untuk memperoleh keuntungan atau laba.
- Motivasi dengan maksud untuk mendapatkan penghargaan atau pengakuan.
- Motivasi untuk dapat menduduki jabatan atau kekuasaan tertentu.
- Motivasi dengan tujuan untuk menolong sesama manusia (bersifat sosial).
- Untuk mendapatkan keberuntungan dan kebahagiaan umat manusia atau yang sering disebut dengan falah (kemenangan).
- Mendapatkan kualitas kehidupan yang jauh lebih baik (hayyah thayyibah).
- Menyumbangkan nilai yang berharga bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi.
- Terjadinya keseimbangan dalam hal pemuasan atau pemenuhan kebutuhan materiel dan juga spiritual umat manusia.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Asas Hukum, dan Jenis-jenis Motivasi Ekonomi Islam"