Pengertian, Ketentuan Syar'i, Rukun, dan Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Dengan adanya ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik tentu saja dapat memudahkan masyarakat dalam hal sewa-menyewa, tak hanya itu kedua akad ini merupakan akad atau transaksi yang diperbolehkan oleh syariah Islam. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian, ketentuan syar'i, rukun, dan pengawasan syariah transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) di uraikan di bawah ini:
Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Ijarah adalah jenis akad yang memberikan kemudahan bagi setiap pihak untuk melakukan transaksi perpindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembayaran sewa atau upah, dan tidak diikuti oleh perpindahan kepemilikan. Sedangkan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) adalah transaksi sewa menyewa yang pada akhir masa sewa terjadi perpindahan kepemilikan atas barang yang disewa dengan cara yang disepakati bersama.
Dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ijarah dapat berfungsi sebagai wadah untuk penyewaan suatu barang ataupun jasa tertentu. Dalam kasus perbankan syariah, transaksi ijarah memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan transaksi jual beli ataupun investasi, antara lain:
- Transaksi ijarah secara umum terlihat lebih fleksibel dalam hal objek yang dapat ditransaksikan. Hal ini dikarenakan dalam transaksi ijarah objek transaksi tidak hanya berupa barang akan tetapi juga dapat berupa jasa seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan berbagai jenis objek lainnya yang sejalan atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Jika dibandingkan dengan transaksi atau kegiatan investasi, maka transaksi ijarah memiliki risiko yang tidak terlalu tinggi, hal ini dikarenakan keuntungan dari transaksi ijarah tergolong lebih pasti dan tetap.
Ketentuan Syar'i Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
- Fatwa DSN Nomor 09 Tahun 2000 tentang Ijarah.
- Fatwa DSN Nomor 44 Tahun 2004 tentang Transaksi Ijarah untuk Penggunaan Jasa.
- Fatwa DSN Nomor 27 Tahun 2000 tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT).
Rukun Transaksi Ijarah
Transaktor
- Harus menyediakan fasilitas atau aset yang ingin disewakan.
- Menanggung berbagai jenis biaya perawatan atau pemeliharaan aset, seperti biaya renovasi, penambahan fasilitas, dan biaya lainnya. Segala jenis biaya harus ditanggung oleh pemberi sewa dan tidak boleh dibebankan kepada penyewa, dan apabila sebaliknya, maka transaksi atau akad ijarah akan batal. Berbeda jika biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan penyewa, maka penyewalah yang harus bertanggung jawab.
- Memberikan jaminan kepada penyewa akan perbaikan aset yang disewakan.
- Membayar sewa dan menjaga aset yang disewanya dengan baik atau sejalan dengan perjanjan saat transaksi dimulai.
- Menanggung segala jenis biaya yang bersifat ringan, yang bertujuan untuk optimalisasi fasilitas atau aset yang disewa. Contohnya seperti mengisi bensin, jika yang disewa itu berupa kendaraan atau membayar listrik jika yang disewa itu berupa rumah atau bangunan. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada penyewa karena berhubungan langsung dengan kebutuhan si penyewa.
- Jika aset yang disewa rusak, sementara kerusakan tersebut bukan berasal dari penyalahgunaan aset sewa dan juga bukan berasal dari kelalaian penyewa, maka penyewa tidak perlu bertanggung jawab atas hal tersebut. Tapi jika sebaliknya (kerusakan berasal dari kesalahan penyewa), maka penyewa harus bertanggung jawab.
Objek Ijarah
- Objek ijarah haruslah berupa manfaat dari penggunaan suatu barang atau jasa tertentu.
- Manfaat dari barang atau jasa harus dapat dinilai dan dapat disepakati dalam kontrak, atau dalam kata lain objek ijarah harus berupa barang yang memiliki nilai komersial, sehingga seseorang dilarang untuk menyewakan durian hanya untuk dicium baunya. Di samping itu, objek ijarah haruslah berupa aset yang tidak mudah habis, atau dalam kata lain seseorang tidak boleh menyewakan obat nyamuk, karena obat nyamuk akan habis jika digunakan.
- Barang atau jasa yang disewakan dapat memberikan manfaat seperti yang diinginkan dan harus sejalan dengan aturan syariah. Ini artinya bahwa seseorang tidak dibolehkan untuk menyewakan kendaraan yang hilang, karena kemungkinan untuk pengambilan manfaatnya sangat kecil atau bahkan tidak ada.
- Manfaat dari objek ijarah haruslah diketahui secara rinci oleh kedua belah pihak, hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
- Begitu juga mengenai spesifikasi dari objek ijarah, harus dinyatakan dengan jelas.
Ijab dan Kabul
Rukun Transaksi Ijarah untuk Pembiayaan Multijasa
Rukun Transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
- Memastikan bahwa transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik yang dijalankan oleh bank syariah tidak berhubungan dengan bisnis terlarang.
- Memastikan bahwa transaksi pengalihan kepemilikan dilakukan setelah selesainya transaksi ijarah.
- Memastikan bahwa ujrah atau fee multijasa ditetapkan di awal akad dalam bentuk nominal, bukan persentase.
Post a Comment for "Pengertian, Ketentuan Syar'i, Rukun, dan Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)"