Pengertian, Keuntungan, Ketentuan Syar'i, Rukun, dan Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam Paralel
Transaksi salam merupakan transaksi jual beli barang secara pesanan, dengan melakukan pembayaran di awal akad dan barangnya akan dikirim di kemudian hari. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian, keuntungan, ketentuan syar'i, rukun, dan pengawasan syariah transaksi salam dan salam paralel, akan diuraikan di bawah ini:
Pengertian Transaksi Salam dan Salam Paralel
Akad atau transaksi salam merupakan kegiatan pembelian barang yang pembayarannya harus dilakukan di muka, sementara pengiriman barang akan dilakukan di kemudian hari. Transaksi ini umumnya diperuntukkan untuk pembelian barang yang memerlukan waktu untuk menghasilkan atau memproduksinya, misalnya barang berupa hasil pertanian. Sedangkan yang dimaksud dengan salam paralel adalah kegiatan jual beli barang yang mengandung dua transaksi salam. Dalam kasus ini, transaksi salam yang pertama biasanya dilakukan antara pihak bank dengan nasabah, sementara transaksi salam yang kedua dilakukan antara pihak bank dengan para petani.
Transaksi salam memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan di Indonesia, hal ini sejalan dengan meningkatnya perhatian pemerintah dalam perluasan dan peningkatan sektor pertanian. Dan jika saja pemerintah ingin meningkatkan kemudahan akses pendanaan bagi para petani, maka sudah tentu transaksi salam menjadi salah satu yang paling menguntungkan dan sesuai dengan hal tersebut dibandingkan dengan transaksi lainnya.
Keuntungan Penggunaan Transaksi Salam dan Salam Paralel
Ada beberapa keuntungan yang didapat dari penggunaan transaksi salam dan salam paralel, antara lain yaitu:
- Bagi petani, memudahkan para petani dalam hal memenuhi kebutuhannya untuk memproduksi atau menghasilkan beragam barang atau hasil pertanian. Sehingga, dapat dikatakan bahwa petani memiliki peluang yang lebih besar dalam hal peningkatan jumlah barang yang dapat diproduksi, sehingga petani tidak kesulitan untuk memenuhi permintaan terhadap barang yang diproduksinya.
- Bagi pemerintah, dengan teknik pembayaran di muka, transaksi salam dapat membantu mempercepat pencapaian berbagai tujuan pemerintah dalam hal peningkatan cadangan produk pertanian. Di samping itu, dengan terpenuhinya target cadangan pengadaan produk pertanian dengan modal yang terjangkau, maka akan memudahkan peran serta pemerintah dalam hal ekspor produk pertanian ke luar negeri.
- Bagi pengusaha, dengan dilakukan transaksi salam, maka dapat berpotensi meningkatkan efisiensi dan juga nilai penjualan terhadap produk pertanian. Dengan kedudukannya sebagai penjual produk pertanian, pengusaha dapat memperoleh produk pertanian dari para petani dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar, hal ini dikarenakan pembayaran dilakukan di muka. Dengan harga perolehan barang yang rendah, maka pengusaha dapat memperoleh keuntungan yang lumayan bagus. Dan terakhir, dengan dilakukan pembayaran di awal, maka kemungkinan untuk mendapatkan barang lebih tinggi, karena para petani sudah terikat untuk menyerahkan barang kepada pengusaha yang bersangkutan.
- Bagi bank syariah, penggunaan transaksi salam dapat menguntungkan bank karena nasabah melakukan pembayaran di muka. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya gagal bayar sudah tidak ada lagi.
Ketentuan Syar'i dan Rukun Transaksi Salam dan Salam Paralel
Ketentuan Syar'i Transaksi Salam dan Salam Paralel
Bagi siapa pun yang ingin mempraktikkan transaksi salam, maka ia harus melakukannya dengan kuantitas dan timbangan yang jelas, dan untuk jangka waktu yang jelas atau sudah diketahui.
Rukun Transaksi Salam
Transaktor
Objek Salam
- Barang yang diperjualbelikan harus memiliki kejelasan baik sumber ataupun ciri-cirinya dan juga dapat diakui sebagai utang.
- Memiliki spesifikasi yang jelas dan mudah untuk dipahami oleh para pembeli dan juga penjual tentunya.
- Penyerahan barang akan dilakukan di kemudian hari atau dalam kata lain setelah dilakukannya pembayaran.
- Harus adanya kejelasan mengenai waktu dan tempat penyerahan barang.
- Pihak pembeli (nasabah) tidak dibenarkan untuk menjual barang yang belum diterimanya, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perselisihan.
- Tidak boleh menggantikan barang yang sudah disepakati dengan barang lain yang tidak diketahui oleh pihak pembeli.
Ijab dan Kabul
Rukun Transaksi Salam Paralel
Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam Paralel
- Memastikan bahwa barang yang ditransaksikan merupakan barang halal atau bukan barang yang dilarang zat dan cara perolehannya.
- Memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh bank atas pembelian barang dari pemasok dilakukan secara tunai pada saat akad dimulai.
- Memastikan bahwa praktik akad salam sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan oleh DSN-MUI dan Bank Indonesia.
- Memastikan bahwa akad salam dan salam paralel sudah dilakukan secara benar dan memiliki kejelasan mengenai bentuk dan tujuan transaksi.
- Dan terakhir harus memastikan bahwa keuntungan yang didapat bank dari transaksi salam paralel merupakan selisih antara harga perolehan barang dari petani dengan harga jual kepada nasabah.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Keuntungan, Ketentuan Syar'i, Rukun, dan Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam Paralel"